I.
PENDAHULUAN
Mawaris memegang peranan penting
dalam kehidupan manusia, sebab mawaris pada masa Arab jahiliyah sebelum Islam
datang pembagian harta warisan hanya kepada orang laki-laki dewasa sedangkan
kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapat bagian.
Mawaris adalah ilmu yang
membicarakan tentang cara-cara pembagian harta waris. Ilmu mawaris disebut juga
ilmu faraid. Harta waris adalah harta peninggalan orang mati. Di dalam
Islam, harta waris disebut juga tirkah yang berarti peninggalan atau
harta yang ditinggal mati oleh pemiliknya. Dikalangan tertentu, harta waris
disebut juga harta pusaka.
Banyak terjadi fitnah berkenaan
dengan harta waris. Terkadang hubungan persaudaraan dapat terputus karena
terjadi persengketaan dalam pembagian harta tersebut. Islam hadir memberi
petunjuk cara pembagian harta waris. Diharapkan dengan petunjuk itu manusia
akan terhindar dari pertikaian sesama ahli waris.
II.
RUMUSAN MASALAH
A.
Apa
pengertian ahli waris ?
B.
Berapa
jumlah ahli waris dan bagian-bagiannuya ?
C.
Bagaimana
contoh kasus pembagian harta waris ?
III.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian ahli waris
Kata “ahli waris” secara bahasa berarti keluarga- tidak secara
otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia.
Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga dapat mempengaruhi kedudukan dan
hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi
tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena
jalur yang dilaluinya perempuan.[1]
Ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan menurut agama Islam
adalah orang yang mempunyai hubungan pewarisan dengan orang yang mewariskan,
yaitu kekerabatan yang didasarkan pada hubungan nasab/keturunan, perkawinan,
perbudakan, dan seagama Islam.[2]
Harta peninggalan, sesudah diselesaikan hak-hak yang wajib
didahulukan dibagi kepada ahli waris yang ada menurut ketentuan-ketentuan yang
telah ditetapkan syara’. Apabila orang yang meninggal hanya meninggalkan
seorang ahli waris, maka harta peninggalannya tidak perlu dibagi, karena ahli
waris yang seorang itu mengambil semua
harta peninggalan atau mengambil sisa sesudah diambil keperluan tajhiz,
membayar hutang dan melaksanakan wasiat dalam batas yang dibenarkan. Tetapi
apabila para ahli waris lebih dari seorang, maka perlu dibagi harta peninggalan
diantara para ahli waris menurut kadar bagian mereka masing-masing yang telah ditetapkan
syara’. Oleh karena itu hak terhadap harta peninggalan tidak semacam dan tidak
pula sederajad (bermacam-macam dan bertingkat-tingkat) hingga ada yang
didahulukan dan ada yang di kemudiankan.[3]
B.
Jumlah ahli waris dan bagian-bagiannya
Secara umum, ahli waris dapat dikelompokkan kepada dua kelompok,
yaitu ahli waris nasabiyah dan ahli waris sababiyah.[4]
1.
Ahli
waris nasabiyah adalah ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada al-muwarrits
didasarkan pada hubungan darah. Ahli waris nasabiyah ini seluruhnya
ada 21 orang, terdiri dari 13 orang ahli waris laki-laki dan 8 orang ahli waris
perempuan. Ahli waris laki-laki, jika didasarkan pada urutan kelompoknya adalah
sebagai berikut:
a)
Anak
laki-laki
b)
Cucu
laki-laki garis laki-laki
c)
Bapak
d)
Kakek
dari garis bapak
e)
Saudara
laki-laki sekandung
f)
Saudara
laki-laki seayah
g)
Saudara
laki-laki seibu
h)
Anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
i)
Anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
j)
Paman,
saudara bapak sekandung
k)
Paman
seayah
l)
Anak
laki-laki paman sekandung
m)
Anak
laki-laki paman seayah
Adapun ahli waris perempuan semuanya ada delapan orang, yang
rinciannya sebagai berikut:
a)
Anak
perempuan
b)
Cucu
perempuan garis laki-laki
c)
Ibu
d)
Nenek
dari garis bapak
e)
Nenek
dari garis ibu
f)
Saudara
perempuan sekandung
g)
Saudara
perempuan seayah
h)
Saudara
perempuan seibu[5]
2.
Ahli
waris sababiyah adalah orang yang berhak mendapat bagian harta warisan
karena adanya sebab, yaitu adanya akad perkawinan, sehingga antara suami-istri
memepunyai hubungan saling mewarisi.[6]
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli
waris dapat dibedakan kepada:
1.
Ahli
waris ashab al-furudll, adalah ahli waris yang bagian atau ketentuan
warisannya sudah ditentukan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Al-furudll
yang telah diatur diantaranya:
a)
1/8
(Seperdelapan)
b)
1/6
(Seperenam)
c)
1/4
(Seperempat)
d)
1/3
(Sepertiga)
e)
½ (Seperdua)
f)
2/3
(Duapertiga)[7]
Pada pembahasan ini tidak dibedakan lagi antara ahli waris nasabiyah
dan sababiyah, karena mereka itu di dalam al-Qur’an sama-sama diberi
hak untuk menerima bagian warisan. Ahli waris yang menerima bagian tertentu
itulah yang dinamakan ashabul furudll atau lengkapnya ashabul furudll
al-muqoddarah. Pada umumnya ahli waris ashabul furudll adalah
perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa (‘ashabah),
kecuali bapak, kakek, dan suami.
Adapun bagian-bagian yang diterima oleh ashabul furudll adalah
sebagi berikut:
a)
Anak
perempuan, berhak menerima bagian:
v ½ jika seorang, tidak bersama anak laki-laki
v 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki
b)
Cucu
perempuan garis laki-laki, berhak menerima bagian:
v ½ jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub)
v 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki
dan tidak mahjub.
c)
Ibu
berhak menerima bagian:
v 1/3 jika tidak ada anak atau cucu atau saudara dua orang lebih.
v 1/6 jika far’u warits atau bersama dua orang saudara atau
lebih.
d)
Bapak
berhak menerima bagian:
v 1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki.
v 1/6 + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis
laki-laki.
Jika bapak
bersama ibu, maka:
v Masing-masing menerima 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua
orang lebih.
v 1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika tidak ada anak, cucu
atau saudara dua orang atau lebih.
e)
Nenek,
jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v 1/6 jika seorang
v 1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajad
kedudukannya.
f)
Kakek,
jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v 1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis
laki-laki.
v 1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki
tanpa ada anak laki-laki.
g)
Saudara
perempuan sekandung, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v ½ jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
v 2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki
sekandung.
h)
Saudara
perempuan seayah, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v ½ jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
v 2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki
seayah.
i)
Saudara
seibu, baik laki-laki atau peremepuan kedudukannya sama. Apabila tidak mahjub,
saudara seibu berhak menerima bagian:
v 1/6 jika seorang.
v 1/3 jika dua orang atau lebih.
j)
Suami
berhak menerima bagian:
v ½ jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
v ¼ jika istrinya yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
k)
Istri
berhak menerima bagian:
v ¼ jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
v 1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
Jika seluruh ahli waris tersebut diatas ada semua, maka tidak
seluruhnya menerima bagian. Karena ahli waris dekat hubungan kekerabatannya,
menghijab ahli waris yang jauh. Maka dari mereka itu, ahli waris yang
dapat menerima bagian adalah:
v Anak perempuan ½
v Cucu perempuan garis laki-laki 1/6
v Ibu 1/6
v Bapak 1/6
+ sisa
v Istri/ suami 1/8
atau ¼
Apabila ahli waris laki-laki dan perempuan seluruhnya berkumpul,
maka ahli waris yang mendapatkan bagian adalah:
v
Anak perempuan
v Anak laki-laki bersama-sama
menerima sisa
v Ibu 1/6
v Bapak 1/6
v Istri/ suami 1/8
atau ¼
Beberapa contoh:
a.
Ahli
waris terdiri dari:
v Seorang anak perempuan 1/2
v Suami 1/4
v Ibu 1/6
v Bapak 1/6
+ sisa
b.
Ahli
waris terdiri dari:
v Seorang cucu perempuan garis laki 1/2
v Istri 1/8
v Ibu 1/6
v Saudara perempuan sekandung ‘ashabah
[8]
2.
Ahli
waris ‘ashabah, adalah ahli waris yang menerima harta sisa setelah
dibagi untuk ashabul furudll atau menghabisi semua harta, jika tidak ada
pewaris yang lain atau mungkin juga tidak mendapat bagian sama sekali karena
telah habis terbagi untuk ashabul furudll.
Adapun macam-macam ahli waris ‘ashabah ada tiga macam, yaitu
sebagai berikut:
1)
Ahli
waris ‘ashabah binafsishi yakni orang-orang yang berhak mengambil semua
harta jika ia sendirian atau berhak mengambil semua harta sisa setelah dibagi
pada ashabul furudll dan tidak memperoleh apa-apa jika harta telah habis
terbagi pada ashabul furudll. Yang termasuk ‘ashabah binafsishi
ada empat belas orang, yaitu: anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya
kebawah, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki sekandung,
saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak
laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, anak
laki-laki dari paman sekandung, anak laki-laki dari paman seayah, laki-laki
yang memerdekakan budak, perempuan yang memerdekakan budak. Di antara empat
belas golongan ‘ashabah tersebut ada yang dapat bagian tertentu serta
menjadi ‘ashabah, yaitu ayah dan kakek.
2)
Ahli
waris‘ashabah ma’a ghairihi yakni orang yang menjadi ‘ashabah bersama-sama
pewaris lain, hanya saja pewaris yang lain itu bukan ‘ashabah, tetapi
hanya ashabul furudll biasa. Kalau tidak ada orang lain tersebut, maka
orang yang menjadi ‘ashabah ma’a ghairihi itu bukan ‘ashabah.
Yang termasuk ahli waris‘ashabah ma’a ghairihi, ada enam orang yaitu:
seorang atau beberapa saudara perempuan sekandung apabila bersama seorang anak
perempuan atau lebih, seorang atau beberapa saudara perempuan sekandung apabila
bersama seorang cucu perempuan atau lebih, seorang atau beberapa saudara
perempuan seayah apabila bersama seorang anak perempuan atau lebih, seorang
atau beberapa saudara perempuan seayah apabila bersama seorang cucu perempuan
atau lebih, seorang atau beberapa saudara perempuan sekandung apabila bersama
seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan.
3)
Ahli
waris‘ashabah bighairihi yakni orang-orang yang menjadi ‘ashabah
sebab adanya orang lain yang menjadi ‘ashabah. Kalau orang lain itu
tidak ada, mereka bukan lagi sebagai ‘ashabah, tetapi sebagai ashabul
furudll. Yang termasuk ahli waris‘ashabah bighairihi ada empat
orang, yaitu: anak perempuan bila bersama-sama dengan anak laki-laki, cucu
perempuan bila bersama-sama dengan cucu laki-laki, saudara perempuan sekandung
bila bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan seayah
bila bersama-sama dengan saudara laki-laki seayah.[9]
3.
Ahli
waris ddawi al-arham, adalah semua ahli waris yang mempunyai hubungan
kekerabatan karena hubungan darah dengan si mati. Di dalam pembahasan fiqh
mawaris, terminologi ddawil al-arham digunakan untuk menunjuk ahli
waris yang tidak termasuk kedalam ahli waris ashabul furudll dan ashabul
‘ashabah. Oleh karena itu, menurut ketentuan al-Qur'an, mereka tidak berhak
menerima bagian warisan sepanjang ahli waris ashabul furudll dan ashabul
‘ashabah ada. Malahan ada yang mengatakan bahwa ahli waris ddawi
al-arham bukan termasuk ahli waris.
Menurut penelitian Ibnu Rusyd, ahli waris yang termasuk dalam ddawi
al-arham adalah: cucu garis perempuan, anak perempuan dan cucu perempuan
saudara laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan saudara-saudara perempuan,
anak perempuan dan cucu perempuan paman, paman seibu, anak dan cucu
saudara-saudara laki-laki seibu, saudara perempuan bapak, saudara-saudara ibu,
kakek dari garis ibu, nenek dari pihak kakek.
Para ulama berbeda pendapat apakah ahli waris ddawi al-arham itu
dapat menerima warisan atau tidak. Jika tidak, kepada siapa harta warisan itu
diberikan, sementara tidak ada ahli waris yang mewarisinya.[10]
Apabila ahli waris dilihat dari jauh dekatnya hubungan
kekerabatannya, sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang
jauh, dapat dibedakan:
1.
Ahli
waris hajib, yaitu ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli
waris yang jauh, atau karena garis keturunanya yang menyebabkannya dapat
menghalangi ahli waris yang lain.
2.
Ahli
waris mahjub, yaitu ahli waris yang jauh yang terhalang oleh ahli waris
yang dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima warisan jika
yang menghalanginya tidak ada.[11]
Dalam fiqh mawaris dikenal pula istilah hijab, yakni
digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang hubungan kekerabatannya jauh, yang
kadang-kadang atau seterusnya terhalang hak-hak kewarisannya oleh ahli waris
yang lebih dekat. Ahli waris yang menghalangi disebut hajib, dan ahli
waris yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Hijab dilihat dari akibatnya dibagi
menjadi dua macam. Pertama, hijab nuqshan, yaitu menghalangi yang
berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami yang
seharusnya menerima bagian ½ karena bersama anak, baik laki-laki maupun
perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Kedua, hijab hirman,
yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak waris ahli waris yang termahjub
tetutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya,
saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena
bersama dengan anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat
bagian.[12]
C.
Contoh kasus pembagian harta waris
Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah
Rp. 12.000.00,-. Ahli warisnya terdiri dari: suami, 2 anak perempuan, cucu
perempuan garis perempuan, ibu, 3 saudara seibu, bapak, nenek garis ibu, anak
laki-laki saudara seibu, paman, kakek. Bagian masing-masingnya adalah ?
Pengklasifikasian
ahli waris:
v Ahli waris dzawi al-arham, meliputi: cucu perempuan garis
perempuan, anak laki-laki saudara seibu.
v Ahli waris yang terhalang (mahjub), meliputi: 3 saudara
seibu, (terhalang oleh anak perempuan dan bapak), nenek garis ibu (terhalang
oleh ibu dan bapak), paman (terhalang oleh bapak), kakek (terhalang oleh
bapak).
Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarnya (ashabul
furudll al-muqoddarah) adalah sebagai berikut: suami, 2 anak perempuan,
ibu, dan bapak.
Ahli waris Bagian AM 12-15 Harta warisan Penerimaan
Suami ¼ 3 3/15 x
Rp. 12. 000.000,- =Rp.
2.400.000,-
2 anak pr 2/3 8 8/15 x Rp.
12. 000.000,- =Rp. 6.400.000,-
Ibu 1/6 2 2/15 x Rp. 12. 000.000,- =Rp. 1.600.000,-
Bapak 1/6+’as 2 2/15 x Rp. 12. 000.000,- =Rp. 1.600.000,-
Jumlah: 15 =Rp.
12.000.000,-
Angka asal masalah di’aulkan dari 12 menjadi 15, karena apabila
tidak di’aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 3.000.000,-.[13]
IV.
PENUTUP
A.
Simpulan
Dari pemaparan makalah
diatas, dapat penulis simpulkan bahwa ahli waris
adalah keluarga yang ditinggal mati oleh muwaris, atau bisa juga
diartikan sebagai orang yang berhak menerima harta warisan dari muwaris.
Secara umum, ahli waris dibagi menjadi 2 (dua) macam, yakni ahli waris nasabiyah
dan ahli waris sababiyah. Jumlah keseluruhan ahli waris yang disepakati
jumhur ulama ada 25 orang.
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris
dapat dibedakan kepada: ahli waris ashabul furudll, ahli waris ‘ashabah,
dan ahli waris dzawi al-arham. Apabila ahli waris dilihat dari jauh
dekatnya hubungan kekerabatannya, sehingga yang dekat lebih berhak menerima
warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan kepada: ahli waris hajib,
dan ahli waris mahjub.
Cara pembagian harta warisan adalah: Pertama,
pengklasifikasian ahli waris. Kedua, mencari angka kelipatan persekutuan
terkecil, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli
waris. Setelah ketemu angka masalah (AM) lalu dilakukan penjumlahan.
B.
Kritik dan saran
Demikianlah makalah yang telah disusun dan dipresentasikan oleh pemakalah,
mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pemakalah dan pembaca sekalian. Kami juga
menyadari dalam pembuatan makalah masih terdapat banyak kekeliruan. Untuk itu,
kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kedepannya lebih baik
lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, Fiqh Mawaris, Semarang: PT.
Pustaka Riski Putra, 2010.
Hasan, A. Al- Fara’id, Surabaya: Pustaka Progressif, 2003.
Nasution, Amin
Husein, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan
Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012.
Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT Rajagrafindo
Persada, 2015.
[1]Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015), hlm. 59.
[2]Amin Husein
Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi
Hukum Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012), hlm. 99.
[3]Teungku M.
Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang: PT. Pustaka Riski Putra,
2010), hlm. 49.
[4]Amin Husein
Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan
Kompilasi Hukum Islam,,,, hlm. 99.
[5]Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris,,,, hlm 61-62.
[6]Amin Husein
Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan
Kompilasi Hukum Islam,,,, hlm. 99.
[7]A. Hasan, Al-
Fara’id, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2003), hlm. 33.
[8]Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris,,,, hlm. 67-71.
[9]Amin Husein
Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan
Kompilasi Hukum Islam,,,, hlm. 104-108.
[10]Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris,,,, hlm. 78-79.
[12]Ahmad Rofiq, Fiqh
Mawaris,,,, hlm. 90.