Selasa, 26 Februari 2019

Makalah Fiqh Mawaris (Ahli Waris)


       I.            PENDAHULUAN
Mawaris memegang peranan penting dalam kehidupan manusia, sebab mawaris pada masa Arab jahiliyah sebelum Islam datang pembagian harta warisan hanya kepada orang laki-laki dewasa sedangkan kaum perempuan dan anak-anak yang belum dewasa tidak mendapat bagian.
Mawaris adalah ilmu yang membicarakan tentang cara-cara pembagian harta waris. Ilmu mawaris disebut juga ilmu faraid. Harta waris adalah harta peninggalan orang mati. Di dalam Islam, harta waris disebut juga tirkah yang berarti peninggalan atau harta yang ditinggal mati oleh pemiliknya. Dikalangan tertentu, harta waris disebut juga harta pusaka.
Banyak terjadi fitnah berkenaan dengan harta waris. Terkadang hubungan persaudaraan dapat terputus karena terjadi persengketaan dalam pembagian harta tersebut. Islam hadir memberi petunjuk cara pembagian harta waris. Diharapkan dengan petunjuk itu manusia akan terhindar dari pertikaian sesama ahli waris.

    II.            RUMUSAN MASALAH
A.  Apa pengertian ahli  waris ?
B.  Berapa jumlah ahli waris dan bagian-bagiannuya ?
C.  Bagaimana contoh kasus pembagian harta waris ?

 III.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian ahli waris
Kata “ahli waris” secara bahasa berarti keluarga- tidak secara otomatis ia dapat mewarisi harta peninggalan pewarisnya yang meninggal dunia. Karena kedekatan hubungan kekeluargaan juga dapat mempengaruhi kedudukan dan hak-haknya untuk mendapatkan warisan. Terkadang yang dekat menghalangi  yang jauh, atau ada juga yang dekat tetapi tidak dikategorikan sebagai ahli waris yang berhak menerima warisan, karena jalur yang dilaluinya perempuan.[1]
Ahli waris yang berhak mendapat bagian warisan menurut agama Islam adalah orang yang mempunyai hubungan pewarisan dengan orang yang mewariskan, yaitu kekerabatan yang didasarkan pada hubungan nasab/keturunan, perkawinan, perbudakan, dan seagama Islam.[2]
Harta peninggalan, sesudah diselesaikan hak-hak yang wajib didahulukan dibagi kepada ahli waris yang ada menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan syara’. Apabila orang yang meninggal hanya meninggalkan seorang ahli waris, maka harta peninggalannya tidak perlu dibagi, karena ahli waris yang seorang itu mengambil  semua harta peninggalan atau mengambil sisa sesudah diambil keperluan tajhiz, membayar hutang dan melaksanakan wasiat dalam batas yang dibenarkan. Tetapi apabila para ahli waris lebih dari seorang, maka perlu dibagi harta peninggalan diantara para ahli waris menurut kadar bagian mereka masing-masing yang telah ditetapkan syara’. Oleh karena itu hak terhadap harta peninggalan tidak semacam dan tidak pula sederajad (bermacam-macam dan bertingkat-tingkat) hingga ada yang didahulukan dan ada yang di kemudiankan.[3]
B.     Jumlah ahli waris dan bagian-bagiannya
Secara umum, ahli waris dapat dikelompokkan kepada dua kelompok, yaitu ahli waris nasabiyah dan ahli waris sababiyah.[4]
1.        Ahli waris nasabiyah adalah ahli waris yang pertalian kekerabatannya kepada al-muwarrits didasarkan pada hubungan darah. Ahli waris nasabiyah ini seluruhnya ada 21 orang, terdiri dari 13 orang ahli waris laki-laki dan 8 orang ahli waris perempuan. Ahli waris laki-laki, jika didasarkan pada urutan kelompoknya adalah sebagai berikut:
a)      Anak laki-laki
b)      Cucu laki-laki garis laki-laki
c)      Bapak
d)      Kakek dari garis bapak
e)      Saudara laki-laki sekandung
f)       Saudara laki-laki seayah
g)      Saudara laki-laki seibu
h)      Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
i)       Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
j)       Paman, saudara bapak sekandung
k)      Paman seayah
l)       Anak laki-laki paman sekandung
m)   Anak laki-laki paman seayah
Adapun ahli waris perempuan semuanya ada delapan orang, yang rinciannya sebagai berikut:
a)      Anak perempuan
b)      Cucu perempuan garis laki-laki
c)      Ibu
d)      Nenek dari garis bapak
e)      Nenek dari garis ibu
f)       Saudara perempuan sekandung
g)      Saudara perempuan seayah
h)      Saudara perempuan seibu[5]
2.        Ahli waris sababiyah adalah orang yang berhak mendapat bagian harta warisan karena adanya sebab, yaitu adanya akad perkawinan, sehingga antara suami-istri memepunyai hubungan saling mewarisi.[6]
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada:
1.        Ahli waris ashab al-furudll, adalah ahli waris yang bagian atau ketentuan warisannya sudah ditentukan dalam al-Qur’an dan al-Hadits. Al-furudll yang telah diatur diantaranya:
a)      1/8 (Seperdelapan)
b)      1/6 (Seperenam)
c)      1/4 (Seperempat)
d)      1/3 (Sepertiga)
e)      ½  (Seperdua)
f)       2/3 (Duapertiga)[7]
Pada pembahasan ini tidak dibedakan lagi antara ahli waris nasabiyah dan sababiyah, karena mereka itu di dalam al-Qur’an sama-sama diberi hak untuk menerima bagian warisan. Ahli waris yang menerima bagian tertentu itulah yang dinamakan ashabul furudll atau lengkapnya ashabul furudll al-muqoddarah. Pada umumnya ahli waris ashabul furudll adalah perempuan, sementara ahli waris laki-laki menerima bagian sisa (‘ashabah), kecuali bapak, kakek, dan suami.
Adapun bagian-bagian yang diterima oleh ashabul furudll adalah sebagi berikut:
a)      Anak perempuan, berhak menerima bagian:
v  ½ jika seorang, tidak bersama anak laki-laki
v  2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan anak laki-laki
b)      Cucu perempuan garis laki-laki, berhak menerima bagian:
v  ½ jika seorang, tidak bersama cucu laki-laki dan tidak terhalang (mahjub)
v  2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama dengan cucu laki-laki dan tidak mahjub.
c)      Ibu berhak menerima bagian:
v  1/3 jika tidak ada anak atau cucu atau saudara dua orang lebih.
v  1/6 jika far’u warits atau bersama dua orang saudara atau lebih.
d)      Bapak berhak menerima bagian:
v  1/6 jika ada anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki.
v  1/6 + sisa, jika bersama anak perempuan atau cucu perempuan garis laki-laki.
Jika bapak bersama ibu, maka:
v  Masing-masing menerima 1/6 jika ada anak, cucu atau saudara dua orang lebih.
v  1/3 untuk ibu, bapak menerima sisanya, jika tidak ada anak, cucu atau saudara dua orang atau lebih.
e)      Nenek, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v  1/6 jika seorang
v  1/6 dibagi rata apabila nenek lebih dari seorang dan sederajad kedudukannya.
f)       Kakek, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v  1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki garis laki-laki.
v  1/6 + sisa, jika bersama anak atau cucu perempuan garis laki-laki tanpa ada anak laki-laki.
g)      Saudara perempuan sekandung, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v  ½ jika seorang, tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
v  2/3 jika dua orang atau lebih, tidak bersama saudara laki-laki sekandung.
h)      Saudara perempuan seayah, jika tidak mahjub berhak menerima bagian:
v  ½ jika seorang dan tidak bersama saudara laki-laki seayah.
v  2/3 jika dua orang atau lebih tidak bersama saudara laki-laki seayah.
i)       Saudara seibu, baik laki-laki atau peremepuan kedudukannya sama. Apabila tidak mahjub, saudara seibu berhak menerima bagian:
v  1/6 jika seorang.
v  1/3 jika dua orang atau lebih.
j)       Suami berhak menerima bagian:
v  ½ jika istrinya yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
v  ¼ jika istrinya yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
k)      Istri berhak menerima bagian:
v  ¼ jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak atau cucu.
v  1/8 jika suami yang meninggal mempunyai anak atau cucu.
Jika seluruh ahli waris tersebut diatas ada semua, maka tidak seluruhnya menerima bagian. Karena ahli waris dekat hubungan kekerabatannya, menghijab ahli waris yang jauh. Maka dari mereka itu, ahli waris yang dapat menerima bagian adalah:
v  Anak perempuan                             ½
v  Cucu perempuan garis laki-laki      1/6
v  Ibu                                                  1/6
v  Bapak                                              1/6 + sisa
v  Istri/ suami                                      1/8 atau ¼
Apabila ahli waris laki-laki dan perempuan seluruhnya berkumpul, maka ahli waris yang mendapatkan bagian adalah:
v  Anak perempuan               
v  Anak laki-laki                     bersama-sama menerima sisa
v  Ibu                                                  1/6                              
v  Bapak                                              1/6
v  Istri/ suami                                      1/8 atau ¼
Beberapa contoh:
a.       Ahli waris terdiri dari:
v  Seorang anak perempuan           1/2
v  Suami                                         1/4
v  Ibu                                              1/6
v  Bapak                                         1/6 + sisa
b.      Ahli waris terdiri dari:
v  Seorang cucu perempuan garis laki       1/2                  
v  Istri                                                         1/8
v  Ibu                                                          1/6
v  Saudara perempuan sekandung             ‘ashabah [8]
2.        Ahli waris ‘ashabah, adalah ahli waris yang menerima harta sisa setelah dibagi untuk ashabul furudll atau menghabisi semua harta, jika tidak ada pewaris yang lain atau mungkin juga tidak mendapat bagian sama sekali karena telah habis terbagi untuk ashabul furudll.
Adapun macam-macam ahli waris ‘ashabah ada tiga macam, yaitu sebagai berikut:
1)        Ahli waris ‘ashabah binafsishi yakni orang-orang yang berhak mengambil semua harta jika ia sendirian atau berhak mengambil semua harta sisa setelah dibagi pada ashabul furudll dan tidak memperoleh apa-apa jika harta telah habis terbagi pada ashabul furudll. Yang termasuk ‘ashabah binafsishi ada empat belas orang, yaitu: anak laki-laki, cucu laki-laki dan seterusnya kebawah, ayah, kakek dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki seayah, anak laki-laki saudara laki-laki sekandung, anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah, paman sekandung, paman seayah, anak laki-laki dari paman sekandung, anak laki-laki dari paman seayah, laki-laki yang memerdekakan budak, perempuan yang memerdekakan budak. Di antara empat belas golongan ‘ashabah tersebut ada yang dapat bagian tertentu serta menjadi ‘ashabah, yaitu ayah dan kakek.
2)        Ahli waris‘ashabah ma’a ghairihi yakni orang yang menjadi ‘ashabah bersama-sama pewaris lain, hanya saja pewaris yang lain itu bukan ‘ashabah, tetapi hanya ashabul furudll biasa. Kalau tidak ada orang lain tersebut, maka orang yang menjadi ‘ashabah ma’a ghairihi itu bukan ‘ashabah. Yang termasuk ahli waris‘ashabah ma’a ghairihi, ada enam orang yaitu: seorang atau beberapa saudara perempuan sekandung apabila bersama seorang anak perempuan atau lebih, seorang atau beberapa saudara perempuan sekandung apabila bersama seorang cucu perempuan atau lebih, seorang atau beberapa saudara perempuan seayah apabila bersama seorang anak perempuan atau lebih, seorang atau beberapa saudara perempuan seayah apabila bersama seorang cucu perempuan atau lebih, seorang atau beberapa saudara perempuan sekandung apabila bersama seorang anak perempuan dan seorang cucu perempuan.
3)        Ahli waris‘ashabah bighairihi yakni orang-orang yang menjadi ‘ashabah sebab adanya orang lain yang menjadi ‘ashabah. Kalau orang lain itu tidak ada, mereka bukan lagi sebagai ‘ashabah, tetapi sebagai ashabul furudll. Yang termasuk ahli waris‘ashabah bighairihi ada empat orang, yaitu: anak perempuan bila bersama-sama dengan anak laki-laki, cucu perempuan bila bersama-sama dengan cucu laki-laki, saudara perempuan sekandung bila bersama-sama dengan saudara laki-laki sekandung, saudara perempuan seayah bila bersama-sama dengan saudara laki-laki seayah.[9]
3.        Ahli waris ddawi al-arham, adalah semua ahli waris yang mempunyai hubungan kekerabatan karena hubungan darah dengan si mati. Di dalam pembahasan fiqh mawaris, terminologi ddawil al-arham digunakan untuk menunjuk ahli waris yang tidak termasuk kedalam ahli waris ashabul furudll dan ashabul ‘ashabah. Oleh karena itu, menurut ketentuan al-Qur'an, mereka tidak berhak menerima bagian warisan sepanjang ahli waris ashabul furudll dan ashabul ‘ashabah ada. Malahan ada yang mengatakan bahwa ahli waris ddawi al-arham bukan termasuk ahli waris.
Menurut penelitian Ibnu Rusyd, ahli waris yang termasuk dalam ddawi al-arham adalah: cucu garis perempuan, anak perempuan dan cucu perempuan saudara laki-laki, anak perempuan dan cucu perempuan saudara-saudara perempuan, anak perempuan dan cucu perempuan paman, paman seibu, anak dan cucu saudara-saudara laki-laki seibu, saudara perempuan bapak, saudara-saudara ibu, kakek dari garis ibu, nenek dari pihak kakek.
Para ulama berbeda pendapat apakah ahli waris ddawi al-arham itu dapat menerima warisan atau tidak. Jika tidak, kepada siapa harta warisan itu diberikan, sementara tidak ada ahli waris yang mewarisinya.[10]
Apabila ahli waris dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekerabatannya, sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan:
1.      Ahli waris hajib, yaitu ahli waris yang dekat yang dapat menghalangi ahli waris yang jauh, atau karena garis keturunanya yang menyebabkannya dapat menghalangi ahli waris yang lain.
2.      Ahli waris mahjub, yaitu ahli waris yang jauh yang terhalang oleh ahli waris yang dekat hubungan kekerabatannya. Ahli waris ini dapat menerima warisan jika yang menghalanginya tidak ada.[11]
Dalam fiqh mawaris dikenal pula istilah hijab, yakni digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang hubungan kekerabatannya jauh, yang kadang-kadang atau seterusnya terhalang hak-hak kewarisannya oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris yang menghalangi disebut hajib, dan ahli waris yang terhalang disebut mahjub. Keadaan menghalangi disebut hijab.
Hijab dilihat dari akibatnya dibagi menjadi dua macam. Pertama, hijab nuqshan, yaitu menghalangi yang berakibat mengurangi bagian ahli waris yang mahjub, seperti suami yang seharusnya menerima bagian ½ karena bersama anak, baik laki-laki maupun perempuan, bagiannya terkurangi menjadi ¼. Kedua, hijab hirman, yaitu menghalangi secara total. Akibatnya hak-hak waris ahli waris yang termahjub tetutup sama sekali dengan adanya ahli waris yang menghalangi. Misalnya, saudara perempuan sekandung yang semula berhak menerima bagian ½, tetapi karena bersama dengan anak laki-laki, menjadi tertutup sama sekali dan tidak mendapat bagian.[12]
C.    Contoh kasus pembagian harta waris
Seseorang meninggal dunia, harta warisan yang ditinggalkan sejumlah Rp. 12.000.00,-. Ahli warisnya terdiri dari: suami, 2 anak perempuan, cucu perempuan garis perempuan, ibu, 3 saudara seibu, bapak, nenek garis ibu, anak laki-laki saudara seibu, paman, kakek. Bagian masing-masingnya adalah ?
Pengklasifikasian ahli waris:
v  Ahli waris dzawi al-arham, meliputi: cucu perempuan garis perempuan, anak laki-laki saudara seibu.
v  Ahli waris yang terhalang (mahjub), meliputi: 3 saudara seibu, (terhalang oleh anak perempuan dan bapak), nenek garis ibu (terhalang oleh ibu dan bapak), paman (terhalang oleh bapak), kakek (terhalang oleh bapak).
Jadi ahli waris yang menerima bagian dan besarnya (ashabul furudll al-muqoddarah) adalah sebagai berikut: suami, 2 anak perempuan, ibu, dan bapak.
Ahli waris         Bagian    AM 12-15    Harta warisan     Penerimaan
Suami       ¼         3          3/15     x   Rp. 12. 000.000,-   =Rp. 2.400.000,-
2 anak pr  2/3       8          8/15     x   Rp. 12. 000.000,-   =Rp. 6.400.000,-
Ibu            1/6       2          2/15     x   Rp. 12. 000.000,-   =Rp. 1.600.000,-
Bapak  1/6+’as     2          2/15     x   Rp. 12. 000.000,-   =Rp. 1.600.000,-
Jumlah:                15                                                        =Rp. 12.000.000,-
Angka asal masalah di’aulkan dari 12 menjadi 15, karena apabila tidak di’aulkan akan terjadi kekurangan harta sebesar Rp. 3.000.000,-.[13]

 IV.            PENUTUP
A.    Simpulan
Dari pemaparan makalah diatas, dapat penulis simpulkan bahwa ahli waris adalah keluarga yang ditinggal mati oleh muwaris, atau bisa juga diartikan sebagai orang yang berhak menerima harta warisan dari muwaris. Secara umum, ahli waris dibagi menjadi 2 (dua) macam, yakni ahli waris nasabiyah dan ahli waris sababiyah. Jumlah keseluruhan ahli waris yang disepakati jumhur ulama ada 25 orang.
Apabila dilihat dari segi bagian-bagian yang diterima mereka, ahli waris dapat dibedakan kepada: ahli waris ashabul furudll, ahli waris ‘ashabah, dan ahli waris dzawi al-arham. Apabila ahli waris dilihat dari jauh dekatnya hubungan kekerabatannya, sehingga yang dekat lebih berhak menerima warisan daripada yang jauh, dapat dibedakan kepada: ahli waris hajib, dan ahli waris mahjub.
Cara pembagian harta warisan adalah: Pertama, pengklasifikasian ahli waris. Kedua, mencari angka kelipatan persekutuan terkecil, yang dapat dibagi oleh masing-masing angka penyebut dari bagian ahli waris. Setelah ketemu angka masalah (AM) lalu dilakukan penjumlahan.
B.     Kritik dan saran
Demikianlah makalah yang telah disusun dan dipresentasikan oleh pemakalah, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pemakalah dan pembaca sekalian. Kami juga menyadari dalam pembuatan makalah masih terdapat banyak kekeliruan. Untuk itu, kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca agar kedepannya lebih baik lagi.



DAFTAR PUSTAKA
Ash-Shiddieqy, Teungku M. Hasbi, Fiqh Mawaris, Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 2010.
Hasan, A. Al- Fara’id, Surabaya: Pustaka Progressif, 2003.
Nasution, Amin Husein, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012.
Rofiq, Ahmad, Fiqh Mawaris, Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015.



[1]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2015), hlm. 59.
[2]Amin Husein Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam, (Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2012), hlm. 99.
[3]Teungku M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Fiqh Mawaris, (Semarang: PT. Pustaka Riski Putra, 2010), hlm. 49.
[4]Amin Husein Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam,,,, hlm. 99.
[5]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris,,,, hlm 61-62.
[6]Amin Husein Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam,,,, hlm. 99.
[7]A. Hasan, Al- Fara’id, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2003), hlm. 33.
[8]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris,,,, hlm. 67-71.
[9]Amin Husein Nasution, HUKUM Kewarisan: Suatu Analisis Komparatif Pemikiran Mujtahid dan Kompilasi Hukum Islam,,,, hlm. 104-108.
[10]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris,,,, hlm. 78-79.
[11]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris,,,, hlm. 60.
[12]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris,,,, hlm. 90.
[13]Ahmad Rofiq, Fiqh Mawaris,,,, hlm. 96-114.